Takut Kabur, Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Jeremy Thomas
Axel sendiri pernah diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Singapura.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas yang tak lain adalah putra Jeremy Thomas. Alasannya, lantaran takut Axel melarikan diri.
"Itu salah satunya, dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Axel sendiri pernah diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Singapura. Dia beralasan ke Singapura untuk menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta enggak? Pasti minta ya. Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan) ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," kata Argo.
Baca: Optimalkan Pemasukan Kas, Pemko Bakal Naikkan Tarif Sewa Aset Pemerintah
Baca: Api Sambar Atap, Gudang Batu Bata di Pancur Baru Ludes Terbakar
Baca: Gerombolan Remaja Bikin Resah Warga Sagulung. Siang Malak Anak Sekolah, Malam Pesta Miras
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Argo mengatakan, awalnya polisi mengamankan ribuan butir happy five saat menangkap JV. Kemudian polisi menemukan bukti Axel mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV untuk membeli satu strip happy five.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika tersebut. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Polisi Khawatir Putra Jeremy Thomas Melarikan Diri