Ganjal Mesin ATM, Begini Cara Dua Pelaku Bobol Rekening Nasabah Rp 120 Juta
Dua pelaku pembobolan rekening nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM, diringkus aparat Kepolisian Resort Kota Depok. Begini modus yang digunakan.
Ia mengatakan pihaknya memeriksa sedikitnya 4 saksi sebelum membekuk kedua pelaku, termasuk memeriksa CCTV di mesin ATM BRI di Pelni, Sukmajaya.
"Sementara barang bukti yang kami amankan diantaranya pisau carter, obeng, dan potongan kemasan air mineral, yang dipakai untuk mengganjal ATM di mesin ATM serta 1 buah kartu ATM korban," kata Firdaus.
Selain itu pihaknya juga menyita baju seragam bank yang dipakai pelaku saat beraksi untuk membuat korbannya percaya serta dua motor mio milik pelaku.
Atas perbuatannya kata Firdaus kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamam hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi apakah pelaku sudah sering beraksi dengan modus seperti ini serta adakah jaringan mereka lainnya," kata Firdaus. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Bobol Rekening Nasabah Rp 120 Juta Bermodus Ganjal ATM di Depok, Dua Pemuda Dibekuk Polisi