Operasi Tangkap Tangan KPK

Walikota Tegal Diduga Palak Anak Buahnya untuk Modal Pilkada 2018. Berapa Uang Terkumpul?

Dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, penyidik mengantongi uang Rp 300 juta.

Tribunnews/Herudin
Siti Masitha Soeparno ditahan KPK 

Laporan Theresia Felisiani

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, penyidik mengantongi uang Rp 300 juta.

Namun penangkapan ini seakan membuka kotak pandora banyaknya duit haram yang diterima walikota cantik dan modis ini. 

Wanita yang akrab disapa Bunda Sitha ini memalaki anak buahnya menyetor uang untuk modal Pilkada 2018.

Siti Masitha rencananya akan maju bersama Amir Mirza Hutagalung, Ketua DPC Partai Nasdem Brebes.

"Diduga uang suap ini dipergunakan SMS dan AMZ untuk kepentingan Pilkada Tegal 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Tak tanggung-tanggung, keduanya sudah mengantongi uang suap Rp 5,1 miliar dari para pejabat di lingkungan Pemko Tegal.

Baca: Geledah 4 Tempat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Suap Walikota Tegal Siti Masitha

Baca: BREAKINGNEWS: Suhu Pencabul Anak Tiba di Batam, Ikut Bersama Polisi 2 Wanita! Begini Penampakannya!

Amir Mirza merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem, dan sejumlah partai lain.

 Amir Mirza langsung dipecat oleh DPD Partai nasedem jawa Tengah sehari setelah OTT KPK tersebut.

Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Siti Masitha Soeparno (SMS), pengusaha sekaligus tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung‎ (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi ‎(CHY).

Ketiganya kini sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Baca: TERUNGKAP! Begini Kedekatan Walikota Tegal Siti Masitha dengan Sosok Pria yang Ikut Terjaring KPK

Baca: Ditahan KPK, Walikota Tegal Siti Masitha Lemparkan Kesalahan pada Orang Ini

Siti Masitha dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta dalam kasus tersebut. Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening Amir.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved