Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Karimun Ajukan PK, Ini Dalihnya!
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Karimun Ajukan PK, Ini Dalihnya!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Haris alias Hendro Agus Prasetyo (33), terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Karimun yakni Wati Setiawati (37) dan Winson (12) pada 2011 lalu,
diam-diam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Baca: Awas Jambret Keliaran! Sering Terjadi Penjambretan Warga Pasang Papan di Sini!
Baca: Ehem! Sama-sama Anak Konglomerat, Beginilah Gaya Putri Cantik Chairul Tanjung dan Hary Tanoe!
Baca: Selingkuh? Waspadai Pria Jangkung dan Usia Berakhiran 9. Situs Kencan Membuktikannya!
Sidang perdana sudah digelar Rabu (30/8/2017) lalu. Ridwan SH, kuasa hukum Haris mengatakan tidak ada bukti baru yang dihadirkan pada sidang PK tersebut.
Sebaliknya pihaknya hanya ingin meninjau kembali amar putusan dari majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Tidak ada bukti baru yang kami hadirkan, kami minta amar putusan majelis hakim mulai dari tingkat PN, PT hingga Kasasi MA ditinjau kembali, karena ada kemiripan dari ketiganya. Hendro sudah mengakui perbuatannya
tapi pada amar putusan hakim hal itu tidak menjadi sesuatu yang dianggap meringankan, seperti itu,” ujar Ridwan kepada Tribun Batam, Minggu (3/9/2017).
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (6/9/2017) besok dengan agenda penyerahan bukti baru dari pihak pemohon. Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun,
Agung Nugroho dengan Hakim angggota Rere dan Yudi Rozadinata. Sementara dari pihak JPU Ramdani dari Seksi Pidum Kejari Tanjungbalai Karimun.
“Sidangnya bias saja satu kali tapi kami masih akan menyerahkan bukti tambahan, jadi Rabu besok masih ada sidang setelah itu baru mendengarkan putusan Majelis Hakim,” terang Ridwan.
Ridwan juga mengatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan Grasi ke Presiden apabila sidang PK hasilnya tidak seperti yang diharapkan pihaknya. Ridwan mengaku saat ini kondisi Haris dalam kondisi stabil dan legawa dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Dia tidak minta dibebaskan tapi kalau bisa jangan dihukum mati lah, dia sudah legowo sebenarnya tapi karena masih ada jalur yang bisa ditempuh (PK dan Grasi Presiden, red) kenapa tidak dicoba,” kata Ridwan.
Haris alias Hendro Agus Prasetyo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sekitar 2012 lalu. Itu setelah ia terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Wati Wati Setiawati (37) dan Winson (12),
ibu dan anak warga kompleks perumahan New Orleans, Blok F, RT 08 RW 03, Bukit Senang, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Haris yang berprofesi sebagai tukang bangunan di rumah korban Wati Setiawati pertama kali menghabisi nyawa Wati Setiawati di rumah korban di kompleks perumahan New Orleans, tak seberapa jauh dari rumah pribadi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Tia, panggilan Wati Setiawati dihabisi dengan cara dipukul dengan balok lalu kepalanya dibenamkan ke dalam bak mandi di salah satu ruangan hingga tewas.
Rumah korban dalam keadaan sepi, suaminya warga Negara Singapura sehingga mayat Tia baru ditemukan keesokan harinya.
Sementara Winson, anak Tia sempat terlebih dahulu diculik dan disekap Haris sebelum dihabisi di lokasi berbeda yakni di sebuah kamar kos di daerah Puakang.
Haris sendiri dibekuk di sebuah kamar wisma di Tanjungbalai Karimun bersama seorang teman perempuannya beberapa hari setelah kasusnya merebak dan menghebohkan Karimun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/haris_20170903_150011.jpg)