Ini Dia Tiga Alasan Penting Untuk Menolak Kartu Digesek di Mesin Kasir

Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

KOMPAS.COM
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika berbelanja di sebuah toko modern atau pusat perbelanjaan dan melakukan pembayaran dengan kartu seperti kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali.

Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu.

Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.

1. Data bisa disalin merchant

Kartu kredit atau debit yang digesek di mesin kasir akan berpotensi terjadi penyalinan data nasabah oleh merchant. Padahal, sesuai aturan, data di kartu tidak boleh disimpan oleh pihak merchant. 

(Baca: Pastikan Kartu Kredit Atau Debit Tak Digesek di Mesin Kasir. Ini Bahayanya)

(Baca: Anggaran Pembinaan Organisasi Capai Rp 8,7 Miliar, Ini Kata DPRD Batam)

(Baca: Indria Kameswari Pernah Ngaku Punya Pistol ke Tukang Roti)

"Data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant," kata Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

2. Rawan Penyalahgunaan

Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.

Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved