Ini Dia Tiga Alasan Penting Untuk Menolak Kartu Digesek di Mesin Kasir
Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
3. Mesin Kasir tak Dilengkapi Fitur Keamanan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.
"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir oleh pedagang. (*)
*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?