Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tangkap Tangan Hakim, dan Panitera di Bengkulu. Dugaan Kasus Suap
Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan(OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).
"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).
Herman menyebutkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.
Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.
Baca: KPK Juga Periksa Adik Ipar Gubernur Bengkulu Terkait OTT
Baca: Bawa Peralatan Gerinda, Obeng dan Palu, KPK Geledah Rumah Pribadi Gubernur Bengkulu
Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.
Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.
Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini.
Hingga kini para pelaku masih diamankan di gedung Direskrim Mapolda Bengkulu. Rencananya para pelaku akan diterbangkan ke Jakarta hari ini.(*)