Masih Misterius, Ini 9 Fakta Terkait Kematian Indria Kameswari
Hingga saat ini penyidik Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MA (39) tersangka kasus pembunuhan Indria Kameswari (38).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Hingga saat ini penyidik Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MA (39) tersangka kasus pembunuhan Indria Kameswari (38), pegawai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Bogor.
Polisi masih mengejar motif dan barang bukti senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Dari sejumlah penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, TribunnewsBogor.com mencoba merangkum fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Berikut 9 fakta dihimpun dari Kepolisian :
1. Korban pegawai BNN
Korban pembunuhan, Indria Kameswari (38) diketahui sebagai PNS yang bekerja di Balai rehabilitasi narkoba BNN Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
2. Tewas di bunuh suami
PNS berjilbab berparas cantik itu tewas dibunuh oleh suaminya sendiri MA (39) dengan luka tembak di tubuhnya.
"Hasil pemeriksaan sementara tersanga mengakui telah menembak istrinya," ujar AKP Bimantoro Kurniawan Kasat Reskrim Polres Bogor.
3. Ditemukan saat hari Raya Idul Adha
Indria Kameswari ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WIB bertepatan di hari raya Idul Adha pada Jumat (1/9/2017) di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum River Valley RT 01/RW 08, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
4. Pelaku Kabur ke Batam
MA yang tidak lain adalah suami korban langsung melarikan diri ke Batam usai menembakan timah panas ke tubuh istrinya Indria Kameswari.
MA terbang ke Batam melalui bandara Halim Perdana Kusuma tepat di hari yang sama saat istrinya ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya.
(Baca: Suami Indria Kameswari Bawa Tiga Peluru saat Kabur ke Batam. Pistolnya Dimana?)
(Baca: CATAT! Inilah 14 Bank yang Bakal Layani e-Samsat Secara Nasional)
(Baca: DARURAT! Ini Tiga Benda yang Sangat Dibutuhkan Pengungsi Rohingya di Bangladesh)
Hal itu diketahui melalui rekaman CCTV bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu menggunakan identitas palsu.
5. Tersangka palsukan identitas
Untuk meloloskan diri dari kejaran polisi MA membeli tiket pesawat menggunakan KTP kakaknya yang wajahnya mirip dengannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan tersangka MA terbang ke Batam dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu menggunakan identitas palsu.
"Jadi MA ini pakai KTP kakaknya berinisial MT, karena perawakan dan wajahnya juga memang hampir mirip," tuturnya di Mapolres Bogor, Rabu (6/9/2017).
6. Tersangka Ditangkap di Batam
Tersangka MA ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh aparat gabungan Polres Bogor, BNN dan Polda Kepri dirumah kerabatnya pada Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
7. Pemilik pistol masih misterius
Senjata api yang digunakan MA untuk menghabisi istrinya Indria Kameswari hingga kini masih misterius.
Belum diketahui secara pasti pemilik senjata api yang meletuskan satu butir peluru ke tubuh PNS cantik tersebut.
"Senjatanya masih kami cari, keterangan pelaku berbelit-belit. Kami sudah cek ke tempat yang disebutkan pelaku tapi belum ditemukan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya AKBP Dicky, korban sama sekali tidak dibekali senjata api di tempatnya bekerja.
"Yang jelas korban tidak punya senjata api, kami belum tahu senjata itu milik siapa," kata Kapolres.
Telebih, sambung AKBP Dicky, hingga saat ini sejata api tersebut belum ditemukan sehingga belum bisa diketahui secara jelas jenis senjata dan siapa pemilik sebenarnya.
8. Tersangka ditahan di Mapolres Bogor
Usai ditangkap di daerah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersangka MA sempat terlebih dahulu di bawa ke Mapolda Kepri.
Kemudian, pada Selasa (5/9/2017) tersangka MA sudah tiba di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.
"Saat ini pelaku masih kami periksa, tersangka MA ini tidak kooperatif saat dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kapolred Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada TribunnewsBogor.com
9. Terancam pasal berlapis
Tersangka MA terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, Indria Kameswari.
"Tersangka kami jerat pasal 338 jo 340 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, karena pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. (*)
*Berita ini juga tayang di Tribunnews Bogor dengan judul : Inilah 9 Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai BNN, Nomor 7 Misterius