NGERI! BPOM Gerebek Gudang Penuh Mie Instant Kadaluwarsa. Diduga Akan Disulap Jadi Makanan Ini
Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluarsa. Di antaranya biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya.
WARTAKOTA
Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten, Polresta Tangerang dan TNI saat menggerebek gudang penimbunan mi instan kadaluarsa pada Kamis (7/9/2017).
Menurut Nurjaya, selain kadaluarsa, pakan ternak ini juga tidak memiliki izin.
”Saat ini pemiliknya masih berstatus saksi karena menunggu hasil laboartorium. Jika hasilnya berbahaya maka pemilik akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Akibat bisnis gelapnya ini, pelaku dapat dijerat Pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar Nurjaya. (*)
Rekomendasi untuk Anda