Heboh! Data Kependudukan Disdukcapil Tanjungpinang dengan Kemendagri Berbeda. Ini Selisihnya!
Heboh! Data Kependudukan Disdukcapil Tanjungpinang dengan Kemendagri Berbeda. Ini Selisihnya!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan, Pemko Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
sedang bekerja menyelesaikan masalah selisih data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Baca: Terungkap! Inilah Fakta-fakta Jenderal Ahmad Yani Yang Tak Terungkap. Kisahnya Bikin Merinding!
Baca: BREAKINGNEWS: Kapal Hak Bersama Tenggelam di Tarempa, ABK Terombang-ambing di Laut Hampir 2 Hari!
Baca: Menghebohkan! Inilah 5 Pembunuhan Dilakukan Usai Pelaku-Korban Bercinta, Nomor 5 Bikin Geger!
Baca: Direktur RSUD Bintan Datang Melayat, Suasana Langsung Panas. Terdengar Teriakan Warga Marah!
Baca: Heboh Pil Zombie! Kadinkes Karimun Segera Razia ke Apotek dan Toko Obat!
Dia juga membantah kalau selama ini Disdukcapil hanya menunggu respon Kemendagri. Namun menurutnya Disdukcapil sedah bekerja maksimal untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Kalau kita inginnya hitungan jam selesai. Tapikan tidak bisa butuh peroses. Nah sekarang kita masih memperoses. Melakukan entri data dulu. Karena selama ini untuk entri data aja gak bisa," kata Lis, Kamis (21/9/2017).
Setelah selesai melakukan entri data, lanjutnya, barulah nanti Disdukcapil melakukan print out atau mencetak data keseluruhan tersebut untuk selanjutnya dijadikan sebagai data pembanding di Kemendagri.
"Kenapa ada miss(ed). Karena data yang kita entri selama ini kita tahunya masuk, ternyata tidak masuk," katanya.
Menurutnya, data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang adalah data riil yang bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu dia berharap, Disdukcapil bisa menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. "Saya berharap Bulan ini bisa diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang membidangi masalah kependudukan meminta Dinas Kependudukan dan Pendudukan Sipil (Disdukcapil) segera menyelesaikan selisih data kependudukan itu.
Karena Kota Tanjungpinang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018 mendatang. Dikhawatirkan bila tidak segera diselesaikan hal tersebut akan menjadi masalah dikemudian hari.
"Kita minta Disdukcapil segera selesaikan ini. Disduk harus sanggah data Kemendagri kalau memang data kita benar. Harus pakai surat resmi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu.
Menurutnya, Kemendagri sudah semena-mena melakukan penghapusan data sekitar 56 ribu jiwa penduduk Kota Tanjungpinang. Baik karena alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maupun data anomali. Hal tersebut dinilai sewenang-wenang karena dilakukan tanpa koordinasi.
Untuk diketahui, selisih data kependudukan antara Kemendagri dan Disdukcapil Kota Tanjungpinang mencapai 56 ribu jiwa. Kemendagri mencatat jumlah penduduk di Kota Tanjungpinang sebanyak 207 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 145.249 orang sudah memasuki usia wajib KTP.
Sementara itu Disdukcapil Kota Tanjungpinang mencatat jumlah penduduk Tanjungpinang sebanyak 263 ribu jiwa dengan 187 ribu wajib KTP. Jadi terjadi selisih jumlah penduduk sebanyak 56 ribu jiwa. Jumlah wajib KTP juga selisih sekitar 41 ribu. (*)