Heboh 12 Ton Bahan Pil Zombie di Bintan

Heboh Pil Zombie! Kadinkes Karimun Segera Razia ke Apotek dan Toko Obat!

Heboh Pil Zombie! Kadinkes Karimun Segera Razia ke Apotek dan Toko Obat!

zoom-inlihat foto Heboh Pil Zombie! Kadinkes Karimun Segera Razia ke Apotek dan Toko Obat!
tribunbatam/rachta yahya
Rachmadi, Kepala Dinas Kesehatan Karimun

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Temuan penggunaan pil PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol) secara berlebihan membuat pemakainya seperti mayat hidup layaknya karakter Zombie dalam film genre sci-fi,

hingga menelan korban jiwa sejumlah anak usia sekolah dasar dan menengah di Sulawesi Tenggara membuat daerah lainnya di Indonesia tersentak, termasuk Kabupaten Karimun.

Baca: Ehem! Bikin Deg-degan, Gisel Pamerkan Bagian Tubuh Dengan Busana Menantang!

Baca: Bikin Merinding! Setelah 7 Pawang Beri Sajen Kopi Hitam Ini, 2 Mayat Korban Buaya Menyembul Begini!

Baca: Terungkap! Inilah Fakta-fakta Jenderal Ahmad Yani Yang Tak Terungkap. Kisahnya Bikin Merinding!

Baca: Direktur RSUD Bintan Datang Melayat, Suasana Langsung Panas. Terdengar Teriakan Warga Marah!

Baca: Misteri Terbongkar! Kenapa Pria Kerap Mengambil Keputusan Bodoh Ketika Terangsang? Ini Jawabnya!

Baca: Menghebohkan! Inilah 5 Pembunuhan Dilakukan Usai Pelaku-Korban Bercinta, Nomor 5 Bikin Geger!

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi mengatakan pil PCC termasuk illegal setelah adanya larangan beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sejak 2013 lalu. Sehingga kata Rachmadi jika ada temuan di lapangan, berarti sudah termasuk kategori melawan hukum.

“Pil PCC sudah dilarang beredar oleh BPOM Pusat sejak tahun 2013, kalau tak salah. Kalau kemudian masih juga ditemukan beredar, itu sudah termasuk kategori melawan hukum.

Dilarang karena kandungannya berbahaya kalau disalahgunakan seperti dikonsumsi dalam jumlah banyak. Seperti yang di Kendari itu efeknya,” kata Rachmadi kepada Tribun Batam, Kamis (21/9/2017).

Untuk mengantisipasi kejadian di Kendari, Sulteng tidak pula terjadi di Bumi Berazam, Rachmadi mengatakan rencananya pihaknya bersama Satpol PP, BNN, Polres Karimun serta instansi terkait lainnya menggelar razia ke apotek dan toko obat di Tanjungbalai Karimun sekitarnya.

“Sejauh belum ada laporan ya dan mudah-mudahan kita doakan tidak akan pernah ada di Karimun. Namun untuk memastikannya, kami nanti bersama-sama kawan-kawan di Satpol PP, Polres dan BNN Karimun gelar razia,” terang pria berkacamata itu.

Berdasarkan data Dinkes Karimun, ada sekitar 18 apotek yang tersebar di Kabupaten Karimun. Semua pengurusan izin diakui Rachmadi berada di dinas pimpinannya. Begitu juga dengan toko obat, perizinan juga ditangani dinkes.

“Warung-warung kelontong kadang juga menjual obat-obatan dan itu pengurusan izinnya bukan pada kami melainkan di dinas perdagangan. Semoga saja besok, dinas perdagangan juga ikut jadi bisa sekalian cek warung kelontong yang ada jual obat-obatan,” harapnya.

Selain PCC, Rachmadi juga mengaku mengkhawatirkan penggunaan Dextromethorphan. Menurutnya penggunaan obat pereda batuk itu dalam jumlah yang banyak juga bisa menghasilkan efek mabuk kepada penggunanya. Padahal Dextromethorphan dijual bebas di pasaran.

“Begitu juga dengan (menyebutkan sebuah merek dagang obat batuk, red), sering juga kita dengar anak-anak konsumsi dalam jumlah banyak, teler juga. Aturan ini yang menurut saya, mestinya kita perketat lagi, jadi tidak hanya sampai pada jenis-jenis psikotropika dan narkotika yang selama ini kita kenal,” ulasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved