Operasi Tangkap Tangan KPK
Wali Kota Cilegon Iman Ariyandi dan 9 Orang Lainnya Ditahan. Uang yang Disaita KPK Tak Main-main
Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada wali kota dan pihak lain
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/9/2017).
Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.
"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada wali kota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Barang Bukti Uang Ratusan Juta, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Kena OTT KPK
Baca: Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Pernah Jadi Saksi Waktu Ayahnya Ditangkap KPK. Ini Kasusnya
Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.
Satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon sebagai Tersangka Kasus Suap