Anjing Peliharaan Mati Diracun, Pria di Sambas Balas Bunuh Korban Pakai Senapan dan Parang

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah hasil autopsi menjelaskan bahwa AA menjadi korban pembunuhan.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TANGKAP PELAKU - Tim Gabungan Polres Sambas, Polsek Pemangkat, dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil menangkap terduga pelaku berinisial THP di rumahnya. Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan di Desa Jelutung, terduga Pelaku berhasil diamankan, Sabtu 15 November 2025. 

TRIBUNBATAM.id - Misteri penemuan mayat seorang laki-laki di sebuah parit depan Pekong Ng Kuk Ti, Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada 30 Oktober 2025 lalu, akhirnya terungkap.

Korban yang kemudian diketahui berinisial AA (44) ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial THP.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah hasil autopsi menjelaskan bahwa AA menjadi korban pembunuhan.

Ditemukan sejumlah luka serius di tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan berat.

Kepolisian Resor Sambas bersama Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan Polsek Pemangkat berhasil meringkus terduga pelaku, pada Sabtu (15/11/2025).

Pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengungkap pembunuhan tersebut.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman CCTV di berbagai titik, hingga pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi menangkap THP di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku THP pun mengakui perbuatannya membunuh AA menggunakan senapan angin dan parang.

Motifnya pun terungkap, pelaku diduga marah karena anjing peliharaannya mati akibat diracun oleh korban, serta adanya perselisihan saat korban hendak mengambil anjing tersebut.

“Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Baca juga: Penampilan Pelaku Pembunuhan Bripka LAS, Cuma Pakai Kolor dan Kaki Kena Darah Korban

Pada Sabtu pagi, 15 November 2025, tersangka bersama barang bukti dibawa ke lokasi kejadian sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Rahmad Kartono menambahkan, Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian.

Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut fakta-fakta penting dari kasus pembunuhan:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved