Empat Anggota Polres Karimun Dipecat, Dua Kasus Narkoba Sisanya Desersi!
Empat Anggota Polres Karimun Dipecat, Dua Kasus Narkoba Sisanya Desersi!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Polres Karimun kembali menggelar upacara Perberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel dijajarannya, Rabu (27/9/2017). Kali ini sebanyak empat anggota bintara Polres Karimun yang diPTDH.
Baca: Heboh! Berawal dari WA, Aris Tangkap Basah Istrinya-Debt Collector Beginian. Polisi Sita Seprei!
Baca: Heboh! Setelah 14 Tahun Menolak, Rumah di Tengah Jalan Akhirnya Dirobohkan. Inilah Pemiliknya!
Baca: Bikin Ngakak! BKN Posting Aneka Jimat yang Ditemukan saat Tes CPNS, Ada Batu Ini!
Baca: Turun Kapal di Karimun Mata Memerah, Bea Cukai Temukan Narkoba di Celana WN Malaysia Ini
Keempat anggota Polri tersebut adalah Aiptu Dodi Loveardi dan Aiptu Muhammad Toufiq dari Bagsumda Polres Karimun, Brigadir Rajoki Pandapotan Damanik dari Satsabhara Polres Karimun dan Briptu Andi Alvan dari Polsek Tebing.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin yang memimpin upacara mengatakan pemberhentian keempat anggotanya itu dikarenakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Agus menjelaskan dua diantaranya akibat penyalahgunaan narkoba dan dua lainnya desersi. Selain sidang kode etik profesi Polri sudah dilaksanakan, PTDH juga dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Kepri.
"Yang diPTDH empat orang, semuanya Bintara. Dua yang terlibat penyalahgunaan narkoba Brigadir Rajoki Pandapotan dan Briptu Andi Alfan. Untuk kasus desersi dilakukan oleh Aiptu Muhammad Taofik dan Aiptu Dodi Loveardi," jelas Agus.
Di tahun 2017 Polres, PTDH ini merupakan yang kedua. Pada Febuari lalu empat personil Polres Karimun juga telah di PTDH.
Agus menjelaskan tujuan PTDH adalah sebagai bukti keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik. Selain itu upacara PTDH dilakukan sebagai peringatan kepada personil lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
"Upacara ini agar anggota melihat serta mengambil hikmahnya. Agar ini bisa dijadikan pelajaran," ujar Agus.
Para anggota Polri yang diberhentikan tersebut tidak hadir dalam upacara. Keempatnya diwakilkan oleh anggota Provost Bripda Rizki Martaon untuk mengambil surat pemberhentian.(*)