Siapkan e-Policing, Polisi Bakal Tilang Pelanggar Berdasarkan Laporan Warga
Dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat yakni dengan menerapkan e-policing.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat.
Chrysnanda mengatakan, penindakan dengan cara ini merupakan bagian dari e-policing atau membangun kepolisian di era digital.
"Kirim ke NTMC (National Traffic Management Center), kami kan juga punya Twitter, Facebook, Instagram," kata Chrysnanda ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2017) malam.
Chrysnanda melanjutkan, untuk tahap awal, ia akan membiasakan seluruh warganet untuk aktif melapor ke NTMC.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi dengan adanya pengawasan bersama di masyarakat.
Tahap selanjutnya, memberlakukan pelayanan hukum yang serba elektronik, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti dengan menilang pelanggar hukum berdasarkan laporan warga.
"Kita bertahap, tapi nanti akan tercatat, akan segera dimulai," ujarnya.
Pada Oktober mendatang, Chrysnanda menyebut, polisi segera meluncurkan modernisasi sistem.
Baca: Tamu Undangan Sempat Curiga Rahmat Yani Perempuan Tapi Takut Bilang ke Syarifah
Baca: Setelah Ketahuan Perempuan Usai Menikahi Syarifah, Bagaimana Nasib Rahmat Yani?
Ia mengakui, selama ini kepolisian dan kebanyakan instansi penegak hukum masih bekerja dengan cara konvensional dan parsial.
Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Namun ia yakin dengan sistem elektronik seperti tilang dari warganet dan tilang dari pantauan kamera CCTV, pelanggaran dapat ditindak tanpa cela.
"Kalau di tiap jalan pasang CCTV, 24 jam dipantau, yang melanggar rambu ketahuan di situ langsung dicatat, 100 kali melanggar maka 100 kali dia harus bayar," ujarnya.
Tilang juga nantinya akan terintegrasi dengan electronic regident dan program catatan berlalu lintas.
Polisi akan menerapkan sistem merit, sehingga pemilik kendaraan dan pengemudi harus bertanggung jawab saat berlalu lintas.