Siapkan e-Policing, Polisi Bakal Tilang Pelanggar Berdasarkan Laporan Warga
Dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat yakni dengan menerapkan e-policing.
"Nanti ada perpanjangan SIM tanpa uji, ini apresiasi kalau dia poinnya tidak sampai 12. Pelanggaran ringan poinnya 1, sedang 3, dan pelanggaran berat itu 5. Bisa dicabut kalau dia terlibat tabrak lari," ujar Chrys.
Menurut Chrysnanda, digitalisasi yang sudah dilakukan melalui e-tilang, terbukti cukup efisien.
E-tilang menutup celah bagi oknum polisi yang koruptif, serta mempemudah masyarakat. Ia mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, penerapan e-Tilang di Indonesia baru mencapai 30 persen dengan denda tilang mencapai Rp 6 miliar sehari.
Chrysnanda menilai penegakan hukum berlalu lintas yang efektif harus segera dilakukan. Ia meyakini ketidakpatuhan berlalu lintas berujung pada kecelakaan yang taruhannya nyawa.
Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam sehari sebanyak 60-70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sehingga, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor lima terbesar di Indonesia.
"Setahun ada 24.000 orang meninggal, ini belum yang cacat," ujarnya. (*)
*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi akan Berlakukan Tilang Berdasakan Laporan Masyarakat