BATAM TERKINI
Soal Uang Jaminan 10 Persen Bagi Investor, Begini Jawaban BP Batam
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, mengakui jika ada investor yang keberatan terkait penerbitan Perka Nomor 10 Tahun 2017.
Karena selama ini ada yang tidak memenuhi SOP (standar operasional prosedur) maka kerumitan terjadi. Jika itu sudah sinkron, maka rekomendasi ke perbankan akan diberikan.
"Selama ini banyak kejadian, data di BPN beda dengan data kami karena tidak dilaporkan saat dialihkan atau dipecah-pecah lagi kalau itu misalnya perumahan. Saat dijaminkan ke bank, mungkin bank tidak menerima karena belum ada rekomendasi dari BP Batam. Ini juga untuk mengurai permasalahan yang muncul selama ini," katanya. (*)
Berita Terkait