KEPRI REGION

Bertemu Banlegda DPR RI, Nurdin Basirun Sangat Ingin Putuskan Jalur Masuk Narkoba ke Kepri

Semua komponen harus waspada agar Kepri tidak terus dijadikan sasaran empuk dijadikan pintu masuk kejahatan seperti peredaran narkoba

Penulis: Thom Limahekin |
Humas Pemprov Kepri
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat bertemu Badan Legislasi DPR RI di Mapolda Kepri, Rabu (4/10/2017), membahas tentang narkoba. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Gubernur H Nurdin Basirun memaparkan sejumlah hal strategis pada Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPR RI Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam (4/10/2017).

Dalam kegiatan itu, Gubernur Nurdin mengatakan, letak Kepulauan Riau yang strategis juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Karena itu, semua komponen harus waspada agar Kepri tidak terus dijadikan sebagai sasaran empuk untuk dijadikan pintu masuk aksi kejahatan, seperti peredaran narkoba.

"Kondisi ini tentu sangat rawan sekali dijadikannya Kepri sebagai jalur masuknya barang ilegal, seperti narkotika dan sejenisnya," jelas

Nurdin menegaskan, pihaknya sangat ingin memutus masuknya peredaran narkoba ke wilayah Kepri.

Karena itu, peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sementara Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian menjelaskan, Polda Kepri sepanjang tahun 2017 ini menangani tidak kurang 478 kasus.

Beberapa kasus besar yang baru saja dilakukan Polda Kepri dalam upaya penanganan kasus-kasus narkotika yang telah berhasil diungkap.

Antara lain, penangkapan sebanyak 280 drum plastik yang akan dijadikan sebagai bahan utama pil PCC di Kabupaten Bintan pada 2 September 2017.

Pada 17 September 2017 dilakukan penangkapan 4.423 pil ekstasi di kawasan Nagoya Batam.

"Itu beberapa kasus narkoba dalam jumlah besar, yang berhasil ditangani Polda Kepri," jelas Sam Budigusdian.

Sam menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi dalam upaya menangani kasus-kasus narkotika.

Seperti masalah kurangnya kewengan polisi bagian direktorat narkotika ketika di lapangan.

Sebagai contoh, bagaimana personil dilapangan tidak memiliki pos kusus seperti dipintu masuk resmi, ujarnya mencontohkan.

Begitu pun dengan hambatan dalam hal, alat sadap komunikasi, alat tranaportasi laut yang elegan dan memadai, banyaknya pelabuhan tikus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved