Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Hebatnya dr Tajri - IDI Angkat Bicara. Berstatus Buron Kejati, Seharusnya dr Tajri Tak Boleh Praktik

Penasihat IDI Kepri Ibrahim, pun mengaku baru mendengar kalau ada dokter berstatus DPO bisa bekerja sebagai dokter praktik.

tribunbatam/wahib waffa
Feritas (baju hitam) menyalami Tajri (baju putih) usai ditangkap 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bisa praktiknya Tajri di Klinik Tanjungpiayu menyisakan tanda tanya, terutama mengenai lisensi.

Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri Ibrahim, pun mengaku baru mendengar kabar kalau ada dokter berstatus DPO (daftar pencarian orang) bisa bekerja sebagai dokter praktik.

Menurut dia, tidak dibenarkan seorang tersangka apalagi berstatus buron,  bekerja walaupun sebagai dokter pengganti. Karena, sebagai anggota IDI jika menjadi tersangka, otomatis tidak akan mendapat rekomendasi.

"Saya rasa kalau sudah seperti itu tidak akan pernah dapat rekomendasi dari IDI. Kalau kalau dia anggota cabang di Anambas tetapi praktik di Batam, itu juga harus ada surat dari ketua IDI  Anambas kemudian ke IDI Batam untuk diproses rekomendasinya," ujar Ibrahim, Jumat (6/10/2017).

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti Tajri sudah mempunyai izin praktik atau belum. Dia khawatir hal tersebut juga tanpa sepengetahuan kepala Dinas Kesehatan Batam.

"Sebagai dokter pengganti itu boleh-boleh saja, karena sifatnya tidak terjadwal. Umpamanya tiba-tiba dokter yang bertugas lagi berhalangan, itu bisa digantikan. Tetapi dia juga harus punya izin. Walaupun dokter pengganti, ada rekomendasinya. Apalagi dia rutin praktik jadi tidak bisa tanpa rekomendasi," kata dia.

Ibrahim mengungkapkan secara prosedural syarat yang harus dipenuhi untuk praktik dokter ialah mempunyai STR (surat tanda registrasi) yang masih berlaku, mempunyai rekomendasi dari organisasi profesi tempat dia berpraktik dan izin dari IDI cabang.

Baca: Sempat Buron dan Sudah Tertangkap, Tapi Klinik Tempat Praktik dr Tajri Masih Ramai Pasien

Baca: Hebatnya Dokter Tajri - Kepala BKD Anambas Sempat Mengira Dokter Tajri Sudah Pindah ke Pinang

Baca: Hebatnya Dokter Tajri - Buronan Korupsi Bisa Praktik di Batam dan Masih Digaji Pemkab Anambas

"Seperti kalau dia pengawai negeri harus ada izin dari atasan di mana dia ditugaskan. Jadi anggota organisasi profesi di satu tempat, kemudian dia dikasih rekomendasi. Terus suratnya ditambah persyaratan lain, seperti sehat jasmani dan rohani, kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Yang memberikan izin itu kepala Dinas Kesehatan. Ini juga berlaku untuk dokter praktik swasta," tegasnya.

Ibrahim mengatakan segera mengonfirmasikan masalah tersebut ke koordinator atau pimpinan Klinik Tanjungpiayu,  Teresia Matakupang. "Itu cara masuknya tidak benar, kok bisa seperti itu bisa sampai sebulanan dan rutin seperti itu," ujarnya.

Menurut dia, pencabutan lisensi kedokteran adalah wewenang KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Itupun melalui proses, salah satunya kalau ada surat masuk. Dan itu biasanya diajukan oleh kejaksaan.

"Seharusnya kejaksaan melaporkan itu ke KKI Kedokteran, tembusan Dinas Kesehatan dan IDI tentang adanya dokter yang berstatus tersangka dan sedang berstatus buron. Jadi kami tahu juga. Nah ini saya sendiri baru mendengar kalau ada di Tanjungpiayu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved