Digerebek Saat Membungkus Sabu di Karimun, Kabur, Tertangkap Bersama Pacar di Mal Batam
Setelah 16 hari kabur, akhirnya buron atau DPO kasus narkoba Polres Karimun, Roynaldi alias Yoi, dibekuk saat berjalan-jalan di Nagoya Hill Batam
Di Sei Bati, pria ini bersembunyi di rumah saudaranya selama satu pekan.
Ia kemudian ke Batam menggunakan kapal Roro dari Pelabuhan Parit Rempak, Sabtu (30/9/2017).
"Ke Bati itu saya berlari. Saya ke Batam naik kapal Roro Hari Sabtu," ujarnya.
Diakui Yoi, barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan milik Pa (DPO).
Sebelum penggerebekan, Yoi dihubungi Pa untuk datang ke kos-kosan.
Di situ, ia diminta untuk membungkus sabu tersebut dalam paket-paket kecil.
"Saya disuruh maketkan barang dan dia pergi pakai mobil Avanza putih. Tapi dia tak datang-datang. Yang dua cewek ini memang di situ lagi tidur-tiduran. Waktu itu belum sempat makai (sabu) sampai datang polisi," jelasnya.
Ini adalah kasus narkoba Yoi yang kedua. Ia pernah dipenjara selama dua tahun dan baru bebas pada Februari lalu.
Kini, Yoi terpaksa akan kembali mendekam di penjara dalam waktu yang panjang.