Ada Anggota DPR Minta Pasang Rotator, Polda Metro Jaya Jawab dengan Surat Resmi

Hingga saat ini ternyata masih banyak kalangan yang salah kaprah menggunakan lampu isyarat berwarna di mobilnya.

KOMPAS
Ilustrasi lampu rotator dan strobo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hingga saat ini ternyata masih banyak kalangan yang salah kaprah menggunakan lampu isyarat berwarna di mobilnya. Tidak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit delapan tahun lalu,

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pernah menerima permintaan dari salah satu anggota DPR untuk pemasangan lampu rotator di mobilnya.

Namun, permintaan itu terpaksa ditolak karena bertentangan dengan peraturan.

“Kami tidak izinkan, kami jawab secara tertulis, secara resmi, hal itu tidak diperbolehkan,” kata Halim di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Jika ada anggota DPR ataupun para pejabat lainnya yang ingin meminta prioritas di jalan disarankan meminta pengawalan kepada pihak kepolisian. “Kalau mau minta pengawalan, kami siap,” ucap Halim.

Baca: Sering Sakit Kepala? 9 Cara Ini Diyakini Ampuh Meredakan Rasa Sakit

Baca: LUAR BIASA! Inilah 5 Manfaat Cairan Emas Kolostrum Bagi Bayi

Baca: Nikmati Indahnya Sunset sambil Cari Kerang di Pantai Dangas

Penggunaan lampu isyarat berwarna, rotator ataupun strobo, diperuntukan buat instansi tertentu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi Tolak Permintaan Anggota DPR buat Pasang Rotator

Sumber: Kompas.com
Tags
Rotator
DPR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved