Rabu, 15 April 2026

Cecep Tak Hanya Membunuh dan Merampok, Tapi Juga Perkosa Bibinya. Ini Fakta Kebiadabannya

Cecep lantas membongkar seluruh isi rumah itu, dan mengambil perhiasan yang ada di dalam lemari bagian depan rumah korban

Editor: Mairi Nandarson
Humas Polres Belitung
Cecep (baju merah), tersangka pembunuhan 

2. Pelaku terjerat utang dan dendam

Menurut Sunandar, motif pelaku melakukan pembunuhan dan perampokan tersebut, lantaran dendam serta terjerat utang.

Pelaku juga terbilang sudah merencanakan perbuatan tersebut.

"Rencana pelaku itu memang sudah berniat olehnya sejak satu minggu belakang. Dia merampok di rumah itu, karena dia tahu korban banyak menyimpan emas.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 356 ayat dua dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Sunandar.

Ernawati ditemukan tergeletak tak bernyawa di rumahnya, Sabtu (21/10/2017).

Adalah Syahroni yang menemukan jenazah Ernawati. Dia sempat curiga sang istri tak datang ke pasar pada hari itu.

Kecurigaannya Syahroni terjawab ketika dia pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB.

3. Pelaku sempat kelabui polisi

Cecep Supriatna mengakui perbuatannya. Dia bahkan membeberkan upayanya mengelabui polisi.

Selain datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Cecep sempat meminta tolong kepada anggota polisi agar secepatnya menemukan terduga pelaku pembunuhan Ernawati.

"Sengaja aku bilang gitu, biar orang tidak curiga. Aku kesitu karena keluarga kami sudah tahu semua, jadi ke sana langsung lah, sekalian lihat saja situasi di TKP, dan sekarang aku sudah pasrah," ucap Cecep kepada Pos Belitung (Grup Bangka Pos), Minggu (22/10/2017).

4. Terus buntuti suami korban

Di TKP itu juga, warga Jalan Seberang Ilir, RT 03/01 Desa Juru Seberang tersebut terus membuntuti suami korban, Syahroni (52).

Pelaku sesekali berada di samping dan belakang Syahroni, ketika suami korban bergeser di seputaran TKP.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved