Operasi Tangkap Tangan KPK
Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK Ternyata Dipecat PDIP, ini Kesalahan yang Dilakukan
Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017) lalu. Pada Rabu (25/10/2017) siang kembali diciduk oleh KPK.
Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Taufiq diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.
Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi untuk Anda