OPERASI ZEBRA 2017
Siapkan Surat Kendaraan. Operasi Zebra 1-14 November. Jangan Langgar Aturan Lalu Lintas Ini
Korps Lalu Lintas Polri, melalui polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi bersandi Zebra atau Operasi Zebra Rabu besok
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.(*)