OPERASI ZEBRA 2017
Siapkan Surat Kendaraan. Operasi Zebra 1-14 November. Jangan Langgar Aturan Lalu Lintas Ini
Korps Lalu Lintas Polri, melalui polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi bersandi Zebra atau Operasi Zebra Rabu besok
TRIBUNBATAM.id - Korps Lalu Lintas Polri, melalui polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra Rabu besok.
Operasi ini akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).
Rencananya Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.
Baca: Pagi Batam Diguyur Hujan. Inilah Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Wilayah Kepri Hari Ini
Baca: Sempat Heboh. Rencana Cindra Menikahi Dua Wanita Sekaligus Terancam Batal. Ini Penyebabnya
Baca: Lee Hsien Loong Beri Sinyal Mundur. Inikah Calon PM Singapura Penggantinya?
Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Dari operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Jangan Asal Mau Ditilang
Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.
Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?
Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami petugas lalu lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab ada pula aturannya.
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.(*)