4 Tersangka Korupsi IT Umrah Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Tanggapi Dingin

Jadi, tidak ada penangguhan. Berkas tahap 1 sudah. Kita tunggu hasil penelitian jaksa, nanti kami informasikan perkembangan lain

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang 

"Jadi, tidak ada penangguhan. Berkas tahap  1 sudah (dikirim). Kita tunggu hasil penelitian jaksa, nanti kami informasikan perkembangan lain," ujarnya.

Seperti diketahui, empat tersangka atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 12,4 miliar itu masing-masing, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Hery Suryadi (HS), kontraktor Yusmawan (YS), Ulzana Ziezie (UZ)  Direktur Utama PT Buana Mitra Krida Utama serta Hendri Gultom.

Hingga saat ini, keempatnya masih ditahan di sel Polda Kepri lantai tiga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved