BATAM TERKINI
Baru Pukul 09.00 WIB, Sejumlah Pegawai Ini Terlihat Ramai di Warung Kopi. Nggak Kerja?
Yulianto, seorang warga mengaku miris melihat mereka, karena pada jam segitu, seharusnya mereka melakukan pelayanan
Ia mengatakan, saat ini di kantornya sedang ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Jakarta.
"Pelayanan bukan hanya paspor. Mungkin mereka sedang sarapan. Terkait lain, ada BPK sedang meriksa atau mengaudit kantor kami," katanya.
Tak bisa dibenarkan
Ketua Dewan Penasihat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Batam, Aldrien Steven Patty menilai, apa pun alasan pembenaran terkait adanya oknum ASN di warung kopi saat jam kerja, tetap ada kesan keluyuran, dan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kan sudah jelas Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam," jelasnya.
Menurut Dia, sudah ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00. Waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Jumat pukul 07.30 - 16.30. Waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00.
"Jadi tak ada alasan. Sebab, berada di warung kopi saat jam kantor itu bisa menimbulkan efek berkurangnya pelayanan,'' katanya.(leo)