BERBAHAGIALAH! Tarif Listrik 900 VA tak Jadi Dinaikkan. Bagaimana Tarif Golongan di Atasnya?
Pelanggan listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik.
TRIBUNBATAM.ID- Pelanggan listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik, dengan demikian untuk golongan ini tidak masuk dalam daftar rencana kenaikan tarif listrik.
Dengan demikian, daya listrik yang akan disederhanakan adalah untuk golongan listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA.
Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi memang tidak masuk golongan penyederhanaan.
Dengan demikian, semua pelanggan listrik golongan 900 VA baik RTM non-subsidi maupun subsidi tidak masuk skema penyederhanaan.
Hal itu dipastikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atauPLN setelah rencana menaikkan daya golongan 900 VA RTM non-subsidi menuai kritik, sebab diprediksi akan menaikkan tarif golongan tersebut.
Baca: Dua Hari Berturut-turut, Skuter Listrik Meledak di Singapura. Akibatnya Memang Fatal
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menekankan bahwa untuk pelanggan golongan 900 VA tidak masuk dalam penyederhanaan golongan listrik. Alhasil, ia memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi golongan tersebut.
"Nanti penyederhanaan yang di atas (900 VA) itu. Saya ulangi. Untuk 1.300 VA–5.500 VA. Jangan tanya yang 900 VA," terangnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/11/2017).
Penyederhanaan golongan ini, kata Sofyan, merupakan rencana positif untuk masyarakat. Sebab banyak pelanggan yang menginginkan penambahan daya listrik. Namun Sofyan masih belum bisa memastikan kapan rencana ini akan rampung.
"Belum tahu kapannya, mau bicara dulu dengan Pak Menteri (Ignasius Jonan) besok pagi-pagi dipanggil. Kalau masyarakat butuh lebih cepat, ya, lebih bagus," jelasnya.
Baca: INFO PENTING! Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga akan Dihapus. Semuanya Pakai Tarif Tunggal
Kendati begitu, ia memastikan, pemindahan daya nantinya tidak akan dikenakan biaya. Seperti contoh mengganti unit miniature circuit breaker (MCB). Adapun PLN yang akan menanggung biaya itu. "Nanti biayanya PLN. Niatnya begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa pelanggan golongan 900 VA masuk ke dalam penyederhanaan golongan.
Sehingga, tarif listrik penyederhanaan itu ada dua, yakni untuk 900 VA Rp 1.352 per kWh dan golongan 4400 VA senilai Rp 1.467 per kWh.
"Jadi tidak ada kenaikan tarif dan kami upayakan ada rencana positif bagi kepentingan masyarakat yang ingin tambah daya, bahwa mereka ingin tidak membayar," ujarnya.