Kasus Asuransi Pegawai Pemko Batam, Kejati Akan Panggil Anak Nasihan
Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan anak sulung Nasihan yang bernama Mohammad Syurga Savero pada, Senin (20/11/2017).
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan perkara dugaan pencucian uang dari asuransi pegawai pemko Batam di Bumi Asih Jaya (BAJ).
Apalagi, seorang tersangka Nasihan, saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab itu, Kejati Kepri melakukan pemeriksaan kepada isteri terangka dan pekan depan akan memeriksa anak sulungnya.
Baca: Kisah Romantis Bujang dan Nenek yang Terpaut 30 Tahun. Saat Nikahpun Penuh Sesak
Baca: Beda Usia 30 Tahun, Pria dari Lingga Nikahi Perempuan 60 Tahun
Baca: BREAKINGNEWS Kejati Periksa Isteri Tersangka Kasus Asuransi Pemko Batam. Ini pengakuannya
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Feritas mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan anak sulung Nasihan yang bernama Mohammad Syurga Savero pada, Senin (20/11/2017).
Pemeriksaan itu bagian dari upaya untuk mengetahui keberadaan Nasihan sekaligus menelusuri harta kekayaannya.
"Kita masih upayakan pencarian. Setelah sebelumnya istri tersangka.. Kita panggil juga anak paling tua tersangka. Masih kita tanyakan tentang keberadaan tersangka," tutur Aspidsus Kejati Kepri Feritas dikonfirmasi via seluler, Kamis (16/11).
Baca: Biawak Ini Bikin Heboh Warga Tiban. Nyaris Masuk Rumah dan Serang Warga yang Mau Nangkap
Mengenai aset yang dimiliki Nasihan, Feritas mangetakan, yang saat ini sudah diketahui ialah mobil Kijang dan juga Mercy, sejumlah aset rumah dan lainnya.
"Aset yang dimiliki terdakwa sudah kita tanyakan. Istrinya tetap berbelit dan tidak mengetahui keberadaan asal dana yang digunakan untuk membeli sejumlah aset itu. Taunya beli-beli gitu aja suaminya, kata istrinya," tuturnya lagi. (wfa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasus-baj-gugatan_20171025_182249.jpg)