Korupsi Proyek KTP Elektronik

Masih Dirawat, Setya Novanto Resmi Ditahan KPK di Jumat Keramat

Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK

Antara
Ketua DPR setya Novanto saat dipindahkan dari RS Merdika Permata Hijau ke RSCM, Jumat (17/11/2017), setelah mengalami kecelakaan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.  

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup.

Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Baca: BREAKINGNEWS. Setelah Dicari KPK, Setya Novanto Masuk Rumah Sakit Lagi. Ini Sebabnya

Baca: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Tabrakan Mobil Setya Novanto. Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca: Wartawan Metro TV Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto. Ini Alasan Polisi

Baca: Setya Novanto Dipindah ke RSCM Jakarta. Ini Sebabnya

Baca: KPK Sodorkan Surat Penahanan Setya Novanto. Pengacaranya Langsung Bereaksi

KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.

Setya Novanto sendiri saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.

KPK pun menyatakan melakukan pembantaran penahanan sampai kondisinya pulih.

Setya Novanto terbaring di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan
Setya Novanto terbaring di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan (Repro Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved