Korupsi Proyek KTP Elektronik

Sang Istri Mengaku Sudah Jenguk Setya Novanto di Tahanan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (20/11/2017). Deisti Astriani Tagor diperiksa sebagai saksi sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Theresia Felisiani

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - ‎Di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana, Deisti Astriani Tagor menyempatkan diri menjenguk sang suami, Setya Novanto, yang kini ditahan KPK.

Hal tersebut diakui Deisti usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 09.45-17.50‎ WIB.

"Sudah (jenguk) dong, sudah," ujar Deisti .

Lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Deisti menolak berkomentar.

Baca: Setya Novanto Keluar dari RSCM Pakai Kursi Roda, Tiba di KPK Sudah Pakai Rompi Oranye

Baca: Setelah Resmi Ditahan. Setya Novanto Akan Tempati Ruangan Tahanan Seperti Ini di KPK

Baca: Setya Novanto Minta Perlindungan Presiden. Ini Jawaban Jokowi

Dia meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan pada penyidik.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan Mondialindo dan Murakabi serta pihak-pihak yang memiliki saham disana," ungkap Febri.

Febri menambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana dan Setya Novanto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung (swasta).

"Jadi hari ini di kasus korupsi e-KTP, kami periksa dua saksi, Made Oke Masagung ‎dan Deisti sebagai saksi untuk tersangka SN dan ASS," singkatnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved