Rabu, 8 April 2026

Setya Novanto Minta Perlindungan Presiden. Ini Jawaban Jokowi

Setya Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga penegak hukum

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi KTP Elektronik. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Baca: Setelah Resmi Ditahan. Setya Novanto Akan Tempati Ruangan Tahanan Seperti Ini di KPK

Baca: Tim Dokter Nyatakan Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa

Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.

Bahkan, saat ditanya apakah pernyataan Jokowi itu artinya Presiden tidak melindungi Novanto, ia juga menjawab dengan kalimat yang sama. 

"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.

Setya Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).

Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved