'Bin Salabin' Permohonan Setya Novanto dari Balik Jeruji Langsung Terkabul!

Manuver Setya Novanto tak berhenti meski sudah berada di balik jeruji besi.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Apabila menang praperadilan, Novanto bisa kembali lagi memimpin di Senayan.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Nurdin membacakan poin terakhir keputusan rapat.

Kalah

Padahal, sebelum rapat dimulai, Nurdin memastikan bahwa rapat akan menarik Novanto dari posisi Ketua DPR.

Sebelum rapat dimulai, Nurdin menegaskan bahwa ketua DPR adalah jabatan politis yang strategis untuk kepentingan rakyat.

Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Mirwan Bz Vauly, menilai, hasil rapat pleno DPP Partai Golkar itu menunjukkan bahwa Partai Golkar sudah lemah dan kalah dihadapan Novanto.

"Bisa dibayangkan dua pucuk surat Novanto dari tahanan membuat rapat tertinggi di partai Golkar itu harus berakhir tidak berdaya," kata Mirwan.

Mirwan menilai, hasil rapat pleno itu sangat jauh dari harapan publik yang sudah tidak ingin diwakili Novanto.

"Untuk kesekian kalinya Golkar kalah melawan Novanto. Dan, sekali lagi Partai Golkar sukses diperdayai dengan dalil-dalil kepastian hukum," ucapnya.

Pernah Menang

Setya Novanto memang pernah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal.

Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved