'Bin Salabin' Permohonan Setya Novanto dari Balik Jeruji Langsung Terkabul!
Manuver Setya Novanto tak berhenti meski sudah berada di balik jeruji besi.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto.
Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.
Pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.
Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.
Namun, sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kompas.com)
Tulisan ini sudah diunggah di kompas.com dengan judul : “Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi”