Ini Empat Opsi yang Bisa Ditempuh Atasi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan. Nomor 1 Paling Dinanti

Sejak digulirkan tahun 2014 hingga sekarang, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit. Tahun ini diperkirakan defisit Rp 10 T.

tribun batam/afrizal
Grafis delapan penyakit kronis yang rencananya tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA- Masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan telah menyebabkan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut akan melakukan sharing cost atau pembagian biaya perobatan penyakit kronis yang tidak lagi sepenuhnya BPJS Kesehata, melainkan juga dibebankan kepada peserta.

Namun demikian, pemerintah terus mencari solusi serius segera membenahi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus defisit.

Sebab itu, Presiden Jokowi pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 8/ 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diteken 23 November 2017.

Instruksi diberikan ke 11 menteri dan lembaga, antara lain: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, dan kepala daerah.

Presiden minta agar mereka mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kelangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN.

Baca: CATAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini

Menteri Kesehatan, semisal, diminta evaluasi dan menyempurnakan regulasi terkait pelayanan kesehatan JKN.

Menkes juga harus menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik.

Sedang pemimpin daerah harus mengalokasikan anggaran untuk program JKN.

Gubernur diminta memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran untuk program JKN.

Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memastikan gubernur, bupati dan walikota mengalokasikan APBD untuk program JKN dan mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN.

Baca: Heboh! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Biaya Pengobatan 8 Penyakit Ini! Mengejutkan Alasannya!

Sedang Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan peserta JKN mendapat akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas.

Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, Inpres No.8/2017 diterbitkan untuk mendukung target 100 persen masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2019.

Saat ini, masyarakat yang terdaftar JKN baru 185 juta orang.

"Masih ada sekitar 80 juta warga yang belum terdaftar," ujarnya.

Baca: Rencana BPJS tak Tanggung Semua Biaya Perobatan Penyakit Kronis, DPR Minta Hal Penting Ini Dilakukan

Nantinya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi acuan bagi Pemda dalam mengalokasikan anggaran JKN.

Tambahan alokasi anggaran daerah untuk JKN ini, kata Nopi, akan dapat membantu memperkecil defisit BPJS Kesehatan yang terus bertambah.

Sejak pertama kali digulirkan tahun 2014 hingga sekarang, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit.

Defisit 2016 mencapai Rp 9,7 triliun, membengkak dari 2015 sebesar Rp 6 triliun.

Tahun ini diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp 10 triliun. Untuk menekan defisit, banyak langkah diusulkan.

Beberapa opsi yang bisa dilakukan :

1. Keterlibatan Pemda

Untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan dana untuk mendukung BPJS Kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie bilang, Kemdagri mengimbau Pemda mengalokasikan dana APBD untuk program JKN. Meski tak ada sanksi, evaluasi akan dilakukan.

"Ada sanksi sosial. Kami akan pertanyakan. Apalagi jika ada warga melapor," katanya, Jumat (24/11/2017).

Sesuai UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pemda wajib alokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total anggaran di luar gaji. Alokasi ini bisa untuk program JKN.

"APDB terbatas. Kalau tak cukup dan bisa akibatkan kesulitan, tak harus 10 persen," kata dia.

2. Cost Sharing

BPJS Kesehatan mengusulkan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

3. Menaikkan Iuran Bulanan

Langkah lainnya adalah dengan menaikan tarif premi peserta mandiri BPJS.

4. Alokasikan Cukai Rokok

Opsi lainnya adalah dengan mengalokasi penerimaan cukai rokok untuk menyokong kesehatan keuangan BPJS Kesehatan(kontan/Adinda Ade Mustami, Anggar Septiadi) 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved