Penyelundup Ekstasi di Bandara RHF Pakai Celana Dalam 5 Lapis. Ada Temuan Lain di 2 Hotel
Kapolda Kepri yang baru, Irjen Pol Didid Widjanardi melakukan ekspose perdananya di Polres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.
Dari pengakuan pelaku, masih ada rekannya yang lain berinisial RNN menyimpan narkoba lainnya di Hotel Pelangi Batu 7.
Tim Narkoba langsung bergerak menuju hotel tersebut. Polisi lagi-lagi menemukan barang bukti juga sebanyak lima bungkus berisi pil ektasi.
"Dari hasil penimbangan barang bukti dan penghitungan ada 17.240 butir. Mereka berancana hendak membawa barang tersebut ke Jakarta," kata Dididt.
Didit memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanjungpinang atas upaya mereka membongkar jaringan narkoba di kota itu.
Apalagi, sepekan sebelumnya juga menangkap 5,6 kilogram sabu.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku dengan barang bukti cukup banyak itu sesuai pasal yang diterapkan dapat dihukum dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda makimum 20 miliar.