KALEIDOSKOP 2017
Februari 2017 - Tetangga Korban Pembunuhan Kasus Pacul Pindah Kamar, Ini yang Mereka Alami
Karyawan pabrik plastik PT Polita Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang ini korban pembunuhan sadis menggunakan pacul pada Mei 2016.
Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.
RA akhirnya divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016.
RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
Sementara dua pelaku lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu (8/2).
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF. Salah satu pemenuhan unsur pembunuhan berencana dibuktikan melalui pengakuan kedua terdakwa saat persidangan yang lalu.
Majelis Hakim menilai tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.