ISI Surat Nindy yang Dimutilasi Suaminya Bikin Sesak. Dia Ingin Pulang Kampung tapi Malu!

Nindy alias Desi Wulansari (21), Sales Promotion Girl (SPG) dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil (23), Senin (4/12/2017).

Nindy dan suaminya 

Konferensi pers pengungkapan kasus mutilasi, Kamis (14/12/2017). (KOMPAS.com/ Farida Farhan)

Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.

Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.

"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.

ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017). (tribunnews wow)

Video kasus mutilasi Nindy bisa dilihat di sini!

Berita ini sudah diunggah di TribunWow.com dengan judul: Begini Isi Surat Nindy, SPG yang Dimutilasi Suaminya di Karawang

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved