PENTING! Mulai Tahun Depan Para Pemilik Toko Online Wajib Daftarkan Diri

Para pelaku usaha perdagangan secara elektronik ( e-commerce) bakal diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Tribun Batam/Yusuf Riadi
Manager Unit Bisnis Service Witel Riau Kepulauan, Oktorizal (kemeja biru), bersama tim Telkom sedang menarapkan program BosToko di DC cafe Tiban Indah, Batam, Rabu (18/12/2013). 

Sementara Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Budi Santoso menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran.

Menurut dia, pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.

Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah.

"Asal masuk akal, tidak masalah," katanya. (Kontan/Anggar Septiadi)

Berita ini sudah diunngah di Kontan dengan judul Pedagang online wajib mendaftarkan diri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved