Rumah Dinas Bupati Pamekasan Terbakar Sehari Setelah Divonis Pengadilan Tipikor

Rumah dinas bupati sudah tidak ditempati sejak Syafii ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 2 Agustus 2017.

KOMPAS.com/Taufiqurrahman
Ruang kerja bupati Pamekasan yang terbakar, Selasa (19/12/2017). Kebakaran diduga karena korsleting jaringan listrik. 

TRIBUNBATAM.id, PAMEKASAN - Rumah dinas bupati Pamekasan non aktif Achmad Syafii, dilalap api, Selasa (19/12/2017). 

Kebakaran terjadi di kamar khusus Bupati Syafii bekerja dan tempat penyimpanan berkas-berkasnya, sebelum menjadi terpidana kasus suap dana desa.

Menurut Muzammil, petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di area rumah dinas bupati mengatakan, kebakaran tidak sampai menghanguskan bangunan.

Baca: Takut Pungli, Pak Lurah di Bintan Tanyakan Status Pemberian Durian Sekarung ke Tim Saber Pungli

Baca: VIDEO - Ombak 3 Meter Hepaskan Rombongan Bupati Anambas Hingga Menjerit Ketakutan

Baca: JANGAN DITIRU! Remaja Ini Bisa Putar Kepala Hadap Belakang. Ia pun Dijuluki Si Burung Hantu

Hanya saja, beberapa barang yang ada di dalam ruang kerja Bupati Syafii ikut terbakar. Di antaranya gorden, beberapa berkas, dan peralatan meubel.

"Apinya tidak begitu besar dan sedikit barang yang terbakar," ujar Muzammil.

Petugas pemadam kebakaran yang ada di seberang jalan rumah dinas cepat menuju lokasi kebakaran.

Mereka langsung masuk ke dalam ruangan dan menyemprotkan air ke titik kebakaran.

Menurut Muzammil, tidak diketahui apa penyebab terjadinya kebakaran. Namun diduga kuat karena gangguan jaringan listrik.

Baca: Asal Komentar di Medsos, Pria Ini Dibikin Malu. Status Mesumnya Diungkap ke Publik

Baca: Salmafina Beri Kejutan ke Awkarin. Gak Nyangka Ternyata Gini Gaya Hidupnya

Rumah dinas bupati sudah tidak ditempati sejak Syafii ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 2 Agustus 2017.

Syafii sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/12/2017), setelah terbukti bersalah melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya, Kepala Kejari Pamekasan.

Syafii juga dikenai denda Rp 250 juta, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang tentang Tipikor. (*)

  

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul: Rumah Dinas Bupati Pamekasan Terbakar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved