Korupsi Proyek KTP Elektronik

Divonis 8 Tahun, Hakim Sebut Andi Narogong Perkaya Akom, Miryam, Markus, Jafar dan Novanto

Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam putusan, hakim menilai perbuatan kontraktor pemenang tender proyek pengadaan e-KTP ini telah memperkaya orang lain.

"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Vonis terhadap Andi sama dengan tuntutan jaksa penuntut KPK sebelumnya dan tidak mendapatkan keringanan hakim, meskipun pengusaha ini juga ditetapkan sebagai justice collaborator.

Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pertama, politisi Partai Golkar Ade Komarudin. Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.

Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Kedua, hakim meyakini politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS.

Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.

Ketiga, hakim meyakini politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya.

Mantan anggota DPR itu diyakini menerima 100.000 dollar AS.

Selanjutnya, hakim meyakini uang proyek e-KTP diterima oleh politisi Partai Golkar Markus Nari.

Anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 400.000 dollar AS.

Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya.

Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.

Sementara, Setya Novanto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan KPK untuk proses penyidikan sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah dimuat di KOMPAS.com dengan judul: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved