NATAL 2017

Keluarga Datang ke Mako Brimob untuk Rayakan Natal Bersama Ahok

Fifi mengatakan, tidak ada makanan spesial yang akan dibawa keluarga. Semuanya hanya menikmati kebersamaan dalam Natal

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews
Foto-foto Ahok bersama pegawai Rutan Cipinang 

Kebiasaan keluarga Ahok setiap kali Natal tiba adalah pulang ke kampung halaman mereka di Belitung. Keluarga besar berkumpul dan merayakan Natal bersama di sana.

Tahun ini, istri dan anak-anak Ahok memutuskan untuk tidak pulang ke Belitung demi bisa bersama suami dan ayah tercinta mereka. Fifi mengatakan, hanya ibundanya yang pulang ke Belitung karena ada kegiatan di sana.

"Biasa Natal kita ke Belitung kumpul keluarga besar. Tahun Ini ya masing-masing. Tetapi Mama saya ada pelayanan di Belitung. Jadi sebagian ke Belitung dan sebagian ke Jakarta," ujar Fifi.

Ini merupakan tahun kedua Ahok tidak bisa pulang. Tahun lalu, Ahok tidak pulang ke Belitung karena harus mengikuti persidangan kasus penodaan agama. Tahun ini, Ahok sudah dipenjara karena kasus itu.

Remisi

Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan sudah ditahan sejak Mei 2017.

Ahok kini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski berstatus tahanan Lapas Cipinang. 

Pada Natal tahun ini, Ahok mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Lebih kurang, sudah 7 bulan Ahok mendekam di Mako Brimob. Tinggal 17 bulan lagi waktu bagi Ahok sebelum dia akhirnya bebas dari penjara.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, kemungkinan besar Ahok akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Sebab Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Sepertinya, Natal tahun depan masih dilalui Ahok dari dalam penjara. Pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018, kemungkinan dia akan kembali mendapatkan remisi.

Merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan. Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved