Heboh Gerakan “Celup”, Begini Tanggapan Menteri Kominfo

Tujuannya untuk memberikan efek malu dan jera, sehingga mereduksi aksi-aksi asusila di kalangan masyarakat.

Heboh kampanye Celup di sosmed 

TRIBUNBATAM.id - Gerakan “Cekrek, Laporkan lalu Upload” atau disingkat “Celup” menghebohkan netizen sejak beberapa hari terakhir.

Kampanye sosial itu merupakan tugas kuliah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

Konsepnya simpel, mengajak masyarakat yang memergoki aksi mesum di ruang publik untuk memotret lantas mengunggahnya ke media sosial.

Baca: NAH LO! Kampanye Anti Asusila CELUP Viral di Medsos. Netizen Bongkar Cara Pacaran Penggagas Ide!

Baca: HEBOH! Akun CELUP (Cekrek.Lapor.Upload) Kampanye Berburu Orang Bermesraan di Ruang Publik

Baca: Bule Melongo Melihat Emak Sakti Ini Celupkan Tangan ke Minyak Panas

Tujuannya untuk memberikan efek malu dan jera, sehingga mereduksi aksi-aksi asusila di kalangan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menilai niat awal dari kampanye sosial tersebut baik.

Kendati begitu, pelaksanaannya memang berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaannya harus diperbaiki. Mengajak masyarakat untuk membersihkan ruang publik dari perbuatan asusila, tapi jangan diunggah ke ranah maya,” kata dia, Jumat (29/12/2017), di War RoomKominfo lantai 8, Medan Merdeka, Jakarta.

Kampanye Anti Asusila CELUP
Kampanye Anti Asusila CELUP (Instagram/ waranddrama.sosmed)

“Itu kan bentuk penegakan hukum. Silakan saja buktinya diserahkan ke penegak hukum kalau memang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Atau biasanya yang seperti itu masuk ke penegakan hukum informal seperti hukum adat. Laporkan ke ketua adat setempat ,” ia menambahkan.

Baca: Penjaga Toko Terperanjat Ketika Pria Berhelm Tiba-tiba Melakukan Ini. Simak Videonya

Rudiantara mengatakan pengunggahan ke media sosial bisa berujung sanksi hukum karena berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 3.

“Bisa dianggap pencemaran nama baik. Walaupun yang difoto mungkin salah, tapi dia bisa menyalahkan balik pihak yang memotret dan mengunggah asalkan dilaporkan karena bentuknya delik aduan,” Rudiantara menjelaskan.

Gerakan Celup sejatinya merupakan tugas kuliah kelompok yang beranggotakan lima mahasiswa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved