Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 4 Pelaku Sabu, Dua Kasus Berbeda!

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 4 Pelaku Sabu, Dua Kasus Berbeda!

Ilustrasi. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Jaiz menunjukkan sabu hasil penangkapan, Rabu (29/11/2017) 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG- Empat tersangka pelaku terduga kepemilikan sabu diamankan. Mereka diamankan atas dua kasus berbeda. Diantaranya pelaku berinisial RS dan SY diamankan di kampung Bugis pada Selasa (2/1), sementara itu SF dan FR diamankan di Jalan kamboja gang Tanjung kecamatan Tanjungpinang Barat (4/1).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz menuturkan bahwa penangkapan tersebut diamankankan oleh masing-masing Polsek Tanjungpinang kota yakni pelaku RS dan SY . Sementara Polsek Bukit Bestari mengamankan dua pelaku SR dan SF.

"Jadi ada dua kasus berbeda yang diamankan oleh Polsek Bukit bestari dan Tanjungpinang kota. Barang bukti ada 0,32 gram untuk tangkapan Polsek kota. Sementara yang bukit bestari barang buktinya ada 0,27," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ditemui di kantornya, Rabu (10/1/2018).

Kronologi penangkapan pelaku di Kampung Bugis kata Kasat narkoba berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sempat terjadi keributan antara pelaku SY dengan warga. Namun warga curiga dengan gelagat pelaku. Tak lama Bhabinkamtibmas kelurahan kampung Bugis mendatangi lokasi keributan.

"Setelah didatangi rumahnya curiga mereka ada narkoba. Dicurigai ada transaksi narkoba. Lalu digeledahnya dirumah mereka dan ditemukan sabu. Kita dapat informasi langsung turun melakukan penggeledahan dan penjemputan kedua tersangka," katanya lagi.

Dari hasil peng‎embangan, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon. Mereka sepakat meletakan barang tersebut ke pinggir jalan di daerah kampung Bugis untuk kemudia diambil oleh tersangka.

Sementara dua pelaku SR dan SF diamankan berawal dari tangkapan oleh Polsek Bukit Bestari dengan melakukan penangkapan terhadap SR di jalan Kamboja Gang Tanjung yang dicurigai memiliki narkoba.

Kemudian dikembangkan kepada pelaku lainya dengan melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku berinisial SR selaku penyimpan barang bukti di kamar kosnya di Kelurahan Kamboja.

"Barang bukti ada 0,27 gram. Adapun barang bukti pendukung lainya. Dari hasil tes urine juga positif menggunakan narkoba," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved