Pilkada Tanjungpinang 2018

Perangi Kampanye Hitam di Pilwako, Polda Perintahkan Polres Operasi Intelijen Ini!

Instruksi Polda Kepri, Polres Tanjungpinang bentuk Pasukan Operasi Mantap Praja Seligi 2018. Ini Targetnya!

KOMPAS.COM
Ilustrasi 

"Hal tersebut adalah ciri-ciri praktik Black Campaign," ujarnya.

Ardyanto menambahkan, para pelaku kampanye hitam Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye

akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.0000 dan paling banyak Rp 24.000.000.

"Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved