Pilkada Tanjungpinang 2018

Perangi Kampanye Hitam di Pilwako, Polda Perintahkan Polres Operasi Intelijen Ini!

Instruksi Polda Kepri, Polres Tanjungpinang bentuk Pasukan Operasi Mantap Praja Seligi 2018. Ini Targetnya!

KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan agar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan sampai usai masa pemungutan suara.

Dan atas instruksi Polda Kepri, Polres Tanjungpinang bentuk Pasukan Operasi Mantap Praja Seligi 2018.

Baca: Terungkap! Inilah Ajian Jaran Goyang Ilmu Pemikat Lawan Jenis! Begini Sejarahnya!

Baca: Inilah Kisah Cinta Soeharto di Masa Muda! Terungkap Beginilah Caranya Menaksir Ibu Tien!

Baca: Terbongkar! Di Balik Nama Legendaris Gang Dolly di Surabaya! Mengejutkan Inilah Dolly Sebenarnya!

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan, Pasukan Operasi Mantap Seligi 2018, bertujuan untuk penegakan hukum dalam pengamanan setiap inti Pemilukada.

Baik itu money politik, black campaign, dan gangguan lain sebagainya yang bisa merusak jalannya Pemilu.

"Kita akan mengedepankan Preemtif dan Preventif yang didukung kegiatan intelijen untuk mensukseskan Pemilukada yang akan dilaksanakan selama 210 hari kedepan," kata Ardyanto, Rabu (24/1/2018).

Dikatakannya, pembentukan Satgas untuk bertindak menghadapi segala kerawanan dan ancaman selama masa Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 di Kota Tanjungpinang.

Salah satu yang paling ditekankan ialah satgas Black Campaign, yang mana kata Ardyanto, tugas pokoknya memberikan sosialisasi kepada para pengguna media sosial agar bijak dalam bermedia sosial

dan netral serta turut serta dalam mengawasi segala upaya yang bisa merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda Negatif.

"Karena Kampanye Hitam atau Black Campaign ini, dapat merusak kualitas dalam Pemilukada," ujar Ardyanto.

Ardyanto menjelaskan, penyebab timbulnya Kampanye Hitam diantaranya, hasrat berkuasa yang erlalu tinggi, miskinnya gagasan kreatif berkampanye dan moralitas politik Yang buruk.

Diuraikannya, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye,

seperti larangan yang berkaitan dengan black campaign. Dengan contoh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau Pasangan Calon yang lain kemudian, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved