Tak Bayar Hutang, PT Union Jaya Sejati Laporkan PT Eugoss Indonesia Pratama Lakukan Penggelapan

Perseteruan PT Eugoss Indonesia Pratama dengan PT Union Jaya Sejati terus bergulir.

tribun batam
Kuasa hukum PT Union Jaya Sejati menunjukan berkas laporan tindak pidana penggelapan yang dialamatkan ke PT Eugoss Indonesia Pratama. 

Melihat hal tersebut, Direktur PT Union Jaya Sejati pun membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Atas laporan tersebut, Direktur PT Eugoss Indonesia Pratama pun disebut telah diperiksa oleh pihak Polresta Barelang beberapa waktu lalu.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, Nur Wafiq Warodat.

Ia menjelaskan, kliennya sangat menyayangkan laporan polisi tersebut.

Hal ini dikarenakan PT Eugoss Indonesia Pratama memiliki itikad baik untuk membayar hutang yang masih tersisa tersebut.

"Dari 67 suplier, Union memang belum dibayar. Kenapa belum dibayar? Bukan karena tidak ingin. Tapi ada dua masalah. Pertama, karena mereka (PT Union Jaya Sejati) mengambil mesin las itu. Dan kedua, jumlah hutangnya tidak sesuai. Ada perhitungan yang masih rancu dan sedang kami hitung," kata Nur Wafiq Warodat.

Jumlah hutang yang tidak sesuai itulah, yang kemudian menjadi alasan PT Eugoss Indonesia Pratama melayangkan gugatan perdata ke PT Union Jaya Sejati.

"Kami gugat ke pengadilan biar pengadilan saja yang menentukan jumlah hutang itu. Berapa nilai pastinya yang harus kami bayar," kata Nur Wafiq Warodat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved