Tak Bayar Hutang, PT Union Jaya Sejati Laporkan PT Eugoss Indonesia Pratama Lakukan Penggelapan
Perseteruan PT Eugoss Indonesia Pratama dengan PT Union Jaya Sejati terus bergulir.
TRIBUNBATAM.ID, BATAM- Perseteruan PT Eugoss Indonesia Pratama dengan PT Union Jaya Sejati terus bergulir.
PT Eugoss Indonesia Pratama kali inipun melayangkan gugatan terhadap PT Union Jaya Sejati atas hutang penyewaan alat untuk pembuatan modul senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri Batam.
Di dalam gugatannya, PT Eugoss Indonesia Pratama mengaku tidak memiliki hutang tersebut dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas sewa menyewa alat tersebut.
Kuasa Hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, Danang Marlisdianto telah mengajukan gugatan pada November 2017 lalu.
Gugatan yang dilayangkan tersebut bermula dari terjalinnya hubungan hukum sewa menyewa alat kerja untuk proyek pembangunan modul di Batu Ampar pada periode tahun 2015 hingga 2016. Dimana PT Union Jaya Sejati sebagai pemilik peralatan kerja yang disewakan.
Namun, sekitar bulan Maret 2016, PT Eugoss Indonesia Pratama mengalami masalah finansial.
Sehingga menyebabkan terhentinya pembayaran kepada 50 suplier, satu diantaranya PT Union Jaya Sejati.
Baca: Kuasa Hukum PT Union Jaya Sejati Ungkap Sejumlah Kejanggalan Atas Gugatan PT Eugoss
Pada tanggal 11 Maret 2017, PT Union Jaya Sejati pun mengirimkan tagihan kepada PT Eugoss Indonesia Pratama sebesar Rp1.535.669.100, yang berasal dari sewa peralatan yang masih tertunggak.
Namun nilai itu dianggap berlebihan oleh PT Eugoss Indonesia Pratama yang mengaku telah menyelesaikan segala tagihan kepada PT Union Jaya Sejati senilai Rp1.422.832.472.
"Memang benar mereka sudah membayar sebesar Rp1,4 miliar. Tapi masih ada hutang yang tersisa sebesar Rp1,5 miliar, karena total tagihan mereka itu Rp 3 miliar," ujar kuasa hukum PT Union Jaya Sejati, Bistok Nadeak, Senin (30/1/2018).
Sisa hutang tersebut juga tercatat dalam hasil perdamaian antara PT Eugoss Indonesia Pratama dengan Siemens PTE LTD yang telah bersengketa sebelumnya.
Bahkan, dalam catatan tersebut, PT Union Jaya Sejati menduduki urutan keenam terbesar suplier yang memiliki piutang dari PT Eugoss Indonesia Pratama.
"Dalam akta perdamaian disebutkan, salah satu hutang yang harus dilunasi adalah hutang ke PT Union Jaya Sejati. Nilainya Rp1,5 miliar sisanya itu. Semula mereka mengakui hutang itu, tapi kenapa malah sekarang menggugat klien kami seolah-olah mereka sudah tidak punya hutang," kata Bistok lagi.
Bistok menambahkan, padahal Siemens PTE LTD telah memberikan uang senilai Rp 44 miliar kepada PT Eugoss Indonesia Pratama untuk melunasi hutang-hutang kepada para suplier, termasuk ke PT Union Jaya Sejati.
"Tapi sampai sekarang mereka belum bayar sisa hutang itu," ucapnya.