Kasus Penipuan Honorer Dishub: Sebenarnya Tak Tega, NS Itu Sudah Kami Anggap Adik Sendiri

Lima hari ini tanpa kabar, NS di Tanjungpinang menenangkan diri. Abangnya sendiri yang bilang. Dan inilah baru memenuhi panggilan kepolisian

tribun batam
NS (paling kiri), pelaku penipuan yang menjanjikan korbannya bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjalani pemeriksaan perdana di Unit II Polresta Barelang, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ny Deny yang melaporkan NS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Batam, terkait penipuan penerimaan pegawai honorer, kembali mendatangi Polresta Barelang.

Ny Deni dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Selasa (6/2/2018).

Deny yang juga hadir bersama anaknya yang ditipu, Adrian, sebelum memasuki ruang unit ll Satreskrim Polresta Barelang bertutur,  sebenarnya ia tidak terga melaporkan NS.

"Saya nggak tega sebenarnya. Dia itu, walaupun bukan adik kandung saya, sudah seperti adik saya sendiri," katanya dengan nada bergetar.

Baca: NURDIN Minta Maaf di Ruang Penyidik Polisi. Dia Pasrah dan Anggap Penjara sebagai Pesantren

Baca: Lagaknya Bolehlah, Calo Honorer Pakai Kuitansi Dishub dan Tes Kesehatan Segala. Ternyata Menipu

Baca: Ternyata Korban Penipuan Pegawai Dishub Batam Sudah 5 Orang. Ini Jumlah Uang yang Dikantongi

Mata Deny juga terlihat berkaca-kaca. Katanya, ia sudah mengenal NS dan keluarganya selama belasan tahun.

"Dari Ardian ini masih kecil, saya sudah kenal NS. Waktu itu saya kos di rumah orangtuanya," ucapnya.

Sejak kasus ini mencuat, NS sempat menghilang. Deny mendapat informasi dari abang kandungnya bahwa NS pergi ke Tanjungpinang

"Lima hari ini tanpa kabar, NS di Tanjungpinang menenangkan diri. Abangnya sendiri yang bilang. Dan inilah baru memenuhi panggilan kepolisian," katanya.

Deny yang menggunakan baju langsung berwarna hitam dan kerudung jingga ini juga telah berunding dengan keluarga besar NS.

"Sudah bertemu keluarganya dan kita bicarakan baik-baik. Orangtuanya bilang, lanjut saja laporkan. Ibunya sudah lepas tangan. Uang itu sudah habis sama dia," sebutnya.

Saat memasuki Unit ll Tipikor, Deny sembat berbicara dengan NS yang mengenakan baju berwarna hitam dan rambut pelontos.

Saat keluar dari ruangan Unit ll, Deny tampak menangis dan terduduk di kursi.

"Gimana, ya, saya ini dengan dia. Begitu teganya dia itu pada saya, dan saya pun juga tak bisa benci sepenuhnya. Karena sudah dekat," katanya.

Dijelaskan Deny, saat bertemu di ruang penyidik, NS langsung menangis dan memeluk Deny sambil minta maaf.

"Dia langsung peluk saya, dan dia bilang terima kasih sudah melaporkan, dan dia sudah pasrah," kata Deny.

Deny juga menangis saat pertemuan dengan NS.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam, Kompol Arwin A Wientama, S.IK mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini status NS masih sebagai terlapor dan akan ditentukan dalam gelar perkara nanti.

Sejauh ini hanya baru satu korban yang melapor dari dugaan lima korban yang tertipu oleh NS.

"Masih satu korban yang melapor. Jika ada korban lainnya silakan melapor ke Satreskrim Polresta Barelang Batam," sebutnya.

Arwin juga menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dan tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak pasti kebenarannya.

"Apalagi dijanjikan jadi honorer seperti itu, jangan mudah percaya. Jika ada informasi penerimaan tenaga honorer seperti itu lebih baik langsung melihat ke kantor dinas yang membuka lowongan. kalau tidak, berarti tidak sesuai prosedur," katanya.

Di Polresta Barelang, Kabid Lalin Dishub, Edward Purba juga tampak hadir. Ia datang ke Polresta Barelang untuk memastikan anggotanya dan sudah diamankan polisi.

"Nanti jika tidak langsung ditahan oleh penyidik, kita akan bawa dia ke inspektoral dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Edward menegaskan, terduga pelaku menipu atas nama pribadi dan bukan atas nama instansi Dishub ataupun pemerintah.

Bahkan sebelum dimintai keterangan oleh polisi, Edward secara langsung meminta kepada penyidik supaya baju dinas yang dikenakan terduga pelaku dilepas.

"Sudah banyak yang datang menanyakan ke saya. Mereka (korban) juga membawa bukti-bukti pemberian uang pada NS. Bahkan, ada perjanjian atas materai," katanya.

Menurut Dia, terduga pelaku bisa terancam dicopot dari sebagai PNS apabila, kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

"Dalam Undang-undang kepegawaian, jika putusan hakim satu tahun kurungan penjara, maka otomatis dia diberhentikan," katanya.(dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved