Sidang Kasus Bahan Baku Pil PCC! Hakim Sidangkan 6 Terdakwa Sekaligus!
Dari empat Polisi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang mengetahui kegunaan barang tersebut
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Sejumlah terdakwa kasus bahan baku Pil PCC sebanyak 6 orang terdakwa kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.
Empat orang Polisi penangkap terdakwa ini memberikan keterangan didepan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Baca: Terungkap! Kenapa Vampir di Film Mandarin Bergerak Melompat-lompat? Mengejutkan Alasannya!
Baca: Heboh! Dulunya Model, Wanita Cantik Ini Memutuskan Menjadi Satpam! Kisahnya Bikin Penasaran!
Baca: Mengagetkan! Bukan Daging, Inilah Menu Santap Siang Paling Terkenal Saat Pendidikan Komando Marinir!
Baca: Heboh! Inilah 5 Mitos Unik Hewan yang Mendatangi Rumah Anda! Nomor 3 Paling Seram!
Para saksi itu diantaranya Hendra, Eko Lesmana, Irman dan Dody Agustinus. Mereka dicecar seputar pertanyaan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bintan Timur di jalan tak jauh dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.
"Mereka saya tanya isinya katanya powder. Begitu saya tanya dokumen pengiriman, mereka tidak dapat menunjukan. Lalu kita lakukan pemeriksaan kepada mereka beberapa sopir dan juga yang mengaku sebagai pemilik truk," kata Herman kepada majelis hakim saat memberikan keterangan kesaksian terhadap beberapa terdakwa di PN Tanjungpinang, Selasa (6/2/2018).
Ia mengaku saat mengamankan terdakwa Benny kooperatif dan menunjukan barang-barang yang berada di atas lori. Saat dicek sejumlah lori memuat tong yang berisi serbuk putih.
Lebih lanjut ditanyakan oleh saksi saat penangkapan para terdakwa membawa barang tersebut melalui jalur tidak resmi di Punggur Batam ke Tanjngubang yang juga melalui jalur tidak resmi.
"Saat kita tanyakan mereka bawa barang dari Batam menuju ke Tanjung Uban kemudian kata terdakwa Benny akan dibawa ke Jakarta. Mereka juga langsung menunjukan," katanya lagi.
Namun beberapa saksi dari Kepolisian mengaku bahwa tidak mengetahui apa guna dari bahan baku farmasi itu. Majelis hakim yang diketuai oleh Monalisa Siagian didampingi Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan menyatakan apakan beberapa polisi mengetahui hasil laboratorium barang tersebut.
"Saya tanya saudara tau gak hasil Lab-nya apa. Barang digunakan untuk bahan apa," kata Monalisa menanyakan.
Kemudian saksi Polisi lainya Hendra juga mengaku tidak tau hasil labnya barang tersebut hendak digunakan untuk bahan apa. "Saya tak tau hasil labnya. Setau saya barang itu dilarang. Karena kita tangkap tak ada dokumenya. Tidak ada izin edarnya," ujar Hendra.
Dari empat Polisi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang mengetahui kegunaan barang tersebut. Nantinya saksi ahli yang akan menerangkan kegunaan bahan baku itu. Pihak kepolisian hanya sebatas melakukan penangkapan kepada para pelaku yang hendak mengantarkan barang tersebut ke Tangerang Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pil-pcc_20170923_004403.jpg)